Selasa, 13 Desember 2016

BPJS Board Desember : BPJS Kesehatan Sinergi dengan PT ASABRI dalam Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

 

Jakarta (07/12/2016) : Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta dari unsur Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Prajurit TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Anggota Polri), Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Pegawai ASN Kemhan) dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik Indonesia (Pegawai ASN Polri), yang juga merupakan peserta ASABRI, BPJS Kesehatan dan PT ASABRI sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan (07/12). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris  mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta ASABRI aktif yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja, sedangkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.
 “Peserta ASABRI juga merupakan peserta JKN-KIS yang sudah sejak awal telah menjadi peserta BPJS Kesehatan (kerena merupakan peserta eks-Askes). Dan kami harapkan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Fachmi.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi prajurit TNI, anggota POLRI, PNS Kemhan, calon PNS Kemhan, PNS POLRI, dan calon PNS POLRI, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, pelaksanaan sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jaminan KK/PAK dan Kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan PT ASABRI.
Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, sementara PT ASABRI  bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.
BPJS Kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerjasama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam kondisi PT ASABRI belum dapat memberikan keterangan jaminan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam hari kerja, dan mengajukan klaim/reimburse kepada PT ASABRI terhadap penjaminan KK atau PAK jika terbukti merupakan kasus KK atau PAK,  yang dilampiri berita acara kejadian/surat kepastian  KK-PAK dari Satuan Kerja peserta yang mengalami KK atau PAK.
Sedangkan PT ASABRI mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang dapat dibuktikan sebagai kecelakaan kerja, dalam 3 (tiga) hari kerja atau  paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pasien masuk RS, menjamin dan menerbitkan SJP bagi Peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang terbukti KK atau PAK, membayar klaim/reimburse yang diajukan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berkas diterima secara lengkap, dan Menerbitkan Surat Keterangan kepada BPJS Kesehatan.
 “Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta ASABRI yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” himbau Fachmi.
Posted on by www.hasanudin-corner.blogspot.com | 1 comment

1 komentar:

  1. BPJS Board Desember : Peringati Hari Guru Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Gelar Pemeriksaan Iva dan Pap Smear bagi Guru

      Kediri (24/11/2016) : Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2016, BPJS Kesehatan Caba...

    BalasHapus