Jakarta (07/12/2016) : Guna
meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan
kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan
Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta
dari unsur Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (Prajurit TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Anggota
Polri), Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan
(Pegawai ASN Kemhan) dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik
Indonesia (Pegawai ASN Polri), yang juga merupakan
peserta ASABRI, BPJS Kesehatan dan PT ASABRI sepakat untuk saling
menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya
masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
Penandatanganan dilakukan
oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan (07/12).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris
mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah
sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga
manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak
sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan
Kesehatan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta ASABRI aktif yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah terhadap kecelakaan
kerja yang dialaminya. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam
hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja, sedangkan Penyakit Akibat
Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan
tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja,
meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material
yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh
hasil pemeriksaan medis.
“Peserta ASABRI juga merupakan peserta JKN-KIS yang
sudah sejak awal telah menjadi peserta BPJS Kesehatan (kerena merupakan peserta eks-Askes). Dan kami harapkan apabila peserta mengalami kecelakaan
kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak
kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian
kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan
secara lebih maksimal,” ujar Fachmi.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK
bagi prajurit TNI, anggota POLRI, PNS Kemhan, calon PNS Kemhan, PNS POLRI,
dan
calon PNS POLRI, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, pelaksanaan
sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jaminan KK/PAK dan Kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan PT
ASABRI.
Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS
Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK,
tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja,
sementara PT ASABRI bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah
dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.
BPJS Kesehatan mempunyai
tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin peserta ASABRI
aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerjasama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
dalam kondisi PT ASABRI belum
dapat memberikan keterangan jaminan dalam waktu
paling lama 3 x 24 jam hari kerja, dan mengajukan klaim/reimburse kepada PT ASABRI
terhadap penjaminan KK atau PAK
jika terbukti merupakan kasus KK atau PAK,
yang dilampiri berita acara kejadian/surat
kepastian KK-PAK
dari Satuan Kerja peserta yang mengalami KK atau PAK.
Sedangkan
PT ASABRI mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu menjamin Peserta ASABRI aktif terhadap
kasus yang dapat
dibuktikan sebagai kecelakaan
kerja, dalam 3 (tiga) hari kerja atau paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak pasien masuk RS, menjamin dan menerbitkan SJP bagi Peserta ASABRI
aktif terhadap kasus yang terbukti KK atau PAK,
membayar klaim/reimburse yang diajukan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 15 (lima
belas) hari kalender setelah berkas diterima secara lengkap, dan Menerbitkan
Surat Keterangan kepada BPJS Kesehatan.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat,
harapannya peserta ASABRI yang juga merupakan peserta
BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,”
himbau Fachmi.
BPJS Board Desember : Peringati Hari Guru Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Utama Kediri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Gelar Pemeriksaan Iva dan Pap Smear bagi Guru
BalasHapus›
Kediri (24/11/2016) : Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2016, BPJS Kesehatan Caba...