Minggu, 15 Mei 2016

BPJS Board Mei 2016 : Brave to Change



MULAI DARI MENCARI INFORMASI HINGGA MENGADUKAN PELAYANAN BURUK , MASYARAKAT KINI BISA ME“LAPOR!” DENGAN MUDAH


Kemajuan teknologi terbukti menggeser pola-pola yang telah berkembang di lingkungan masyrakat. Tidak hanya pola mengakses hiburan dan informasi umum, penggunaan teknologi SMS, Internet, WAP juga merambah pada perubahan pola masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelayanan publik. Tren ini muncul sejak berkembangnya pengguna Facebook di Indonesia. Aplikasi berbasis web tersebut tidak hanya digunakan untuk menyampaikan emosi dan perasaan seseorang atas kehidupan pribadinya, namun juga menjadi sarana menyampaikan laporan dan aduan ketidak puasan pemilik akun atas pelayanan publik yang diterima. Dengan jaringan yang luas, terbuka, mudah diakses, dan gratis, media sosial yang didirikan oleh Mark Zuckenberg ini dirasa efektif oleh penggunanya sebagai sarana penyampaian kritik dan saran atas pelayanan publik.


Penyampaian keluhan dan pengaduan melalui Facebook dan media sosial lain merupakan suatu potensi masalah yang baru apabila tidak segera diarahkan karena setiap orang dapat menulis opininya tanpa memperhatikan etika pelaporan. Tidak jarang tulisan-tulisan kritik yang menyinggung isu-isu sensitif menjadi bola panas yang semakin menyebarkan kebencian terhadap institusi/entitas tertentu. Negara perlu membuat suatu wadah pelaporan masyarakat memanfaatkan teknologi yang memudahkan masyarakat dengan karakter “mirip” dengan media sosial, namun kelebihannya terhubung dengan instansi pengawas/inspektorat sehingga laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh instansi yang berkepentingan. Harapannya, aduan masyarakat yang ditampung tidak hanya menjadi isu viral yang semakin berkembang justru semakin menyebarkan kebencian, melainkan benar-benar dapat dijadikan pertimbangan instansi untuk memperbaiki pelayanannya.

Kebutuhan tersebut telah terjawab melalui peluncuran sarana “LAPOR!”. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Hingga saat ini mekanisme selayaknya LAPOR! Baru diterapkan di negara-negara maju dengan instansi pemerintah dan penduduk tidak sebanyak Indonesia. Wajar bila LAPOR! adalah portal sistem pengelolaan pengaduan dengan stakeholder terbesar di dunia menurut peneliti dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) saat ini sudah terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. Memang belum seluruh instansi telah terintegrasi, karena di Indonesia setidaknya ada ratusan instansi kementerian/lembaga pemerintah mulai dari 34 pemerintah provinsi, 514 pemerintah kabupaten dan kota, 119 BUMN dan masih banyak instansi lainnya.


Salah satu hal yang menarik dari mekanisme ini adalah BPJS Kesehatan saat ini sudah terintegrasi dengan jaringan LAPOR! mulai dari Kantor Pusat, 34 kantor divisi regional di masing-masing provinsi serta 514 kantor cabang di kabupaten/kota. Masyarakat kini dapat menyampaikan keluhannya atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai harapan secara mudah melalui jaringan LAPOR!. Terlebih user sangat dimudahkan dengan aksesibilitas yang baik, mulai dari pengaduan melalui SMS, akun twitter, Facebook, bahkan melalui aplikasi gadget yang dapat di download di AppStore dan PlayStore. Dari Infografis yang didapatkan dari web resmi LAPOR!, 6% dari keluhan yang masuk adalah isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kontribusi ini memasuki peringkat 6 terbanyak dari seluruh keluhan yang diterima yang rata-ratanya mencapai 531 aduan per hari.


Sebagai bentuk akuntabilitas, tim LAPOR! di bawah Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan laporan setiap tidak bulan kepada Presiden Joko Widodo. Isinya berupa data berapa banyak laporan yang ditujukan kepada Kementerian/lembaga, berapa yang belum ditindaklanjuti (diberi kode merah), dan berapa yang sudah diselesaikan (diberi kode hijau). Menurut Gibran Sesunan, tenaga ahli deputi I di Kantor Staff Presiden yang setiap hari mengelola LAPOR! menyatakan “Laporan itu juga salah satu bahan evaluasi kinerja kementerian/lembaga dalam pelayanan publik.”

BPJS Kesehatan harus segera memperbaiki diri untuk menjadi badan hukum publik yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Arus demokrasi menyebabkan masyarakat semakin kritis dalam menilai pelayanan yang baik dan yang buruk. Integrasi BPJS Kesehatan dengan aplikasi LAPOR! merupakan mekanisme yang baik agar kita dapat terus memperbaiki diri, namun sebisa mungkin jangan sampai nama organisasi kita, unit kita, bahkan nama kita muncul dalam sebuah laporan terbuka yang muncul dalam homepage jaringan LAPOR!. Maka, siapkah kita berubah menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat ?
Posted on by www.hasanudin-corner.blogspot.com | No comments

0 komentar:

Posting Komentar